Penyajian Data Agregat Penduduk

Jenis Pelayanan : Pelayanan Penyajian Data Agregat Penduduk

Data Agregat Kependudukan adalah adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jumlah dan komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, pekerjaan dan lainnya.

Data Agregat tersebut didapatkan dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang meliputi himpunan data perseorangan berupa data kuantitatif dan data kualitatif.  Data Kependudukan tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan digunakan untuk semua keperluan (Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013) antara lain dimanfaatkan untuk Perencanaan Pembangunan, Alokasi anggaran seperti penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan, Pembangunan Demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan penyiapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) serta Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.

No. Komponen URAIAN
1. Dasar Hukum 1.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

3.    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

4.    Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

5.     Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

6.     Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

7.     Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

8.     Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

9.     Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

10.  Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

2. Persyaratan pelayanan Surat Permohonan Permintaan Data Agregat Penduduk
3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.     Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan  menyerahkan  Surat Permohonan Permintaan Data Agregat Penduduk

2.     Petugas melakukan registrasi Surat Permohonan, verifikasi, validasi dan/ pengolahan data kependudukan ke dalam basis data kependudukan

3.     Petugas mencetak, verifikasi, validasi, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan dokumen data agregat kepada pemohon

4.     Petugas mengarsip berkas Surat Permohonan dan arsip pelayanan penyajian data kependudukan

4. Jangka waktu penyelesaian Maksimal 2 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
5. Biaya/tarif Gratis
6. Produk pelayanan Dokumen data agregat kependudukan
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, kursi, alat tulis, ruang tunggu, komputer, printer,  internet dan jaringan
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT

–       Pendidikan Minimal Diploma

–       Bersikap sopan, disiplin, ramah, teliti dan bertanggung jawab

9. Pengawasan 1.     Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung;

2.     Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;

3.     Pengawasan dari masyarakat.

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan;

–       WhatsApp (WA) Pimpinan;

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram).

–    E-mail

–    WhatsApp gateway

–    Website:www.dukcapil.kuduskab.go.id

–    Petugas Pengaduan Pelayanan

–     Petugas Helpdesk

11. Jumlah pelaksana 4 orang (1 orang Register, 1 orang ADB/ Pranata Komputer, 1 orang Subkoordinator/Kepala Bidang, 1 orang Kepala Dinas)
12. Jaminan pelayanan Adanya SOP Penyajian Data Agregat Penduduk No. 067.2/001/PIAK/2021
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.     Pelayanan tidak dipungut biaya/gratis

2.     Tempat pelayanan yang representatif (tempat parkir, ruang tunggu ber-AC, bilik laktasi, toilet, petugas pengaduan/helpdesk, ruang bermain anak, mushola)

3.     Rahasia data kependudukan penduduk terjamin

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.     Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

2.     Apabila terdapat kesalahan dalam penerbitan dokumen kependudukan karena kesalahan pemohon, maka harus mengulangi pembetulan berkas persyaratan dan mengulangi proses dari awal

3.     Dilaksanakan survey IKM.