Pencatatan Perkawinan

Jenis Pelayanan : Pelayanan Pencatatan Perkawinan

No. Komponen URAIAN
1. Dasar Hukum 1.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

3.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

4.     Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

5.     Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

6.     Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

7.     Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

8.     Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

9.     Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

2. Persyaratan pelayanan Pencatatan perkawinan bagi WNI di wilayah NKRI dengan syarat :

1.     Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME

2.     KK dan KTP pasangan suami isteri

3.     Pas foto berwarna suami isteri (berdampingan ukuran 4×6 cm) dan

4.     Bagi janda/duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya/

5.     Bagi janda/duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian

6.     Fotocopy akta kelahiran

7.     Srt Keterangan Belum Menikah (dari Disdukcapil Kab/Kota setempat, jika salah satu mempelai berdomisili luar kota)

8.     Salinan Penetapan Pengadilan (jika perkawinan dilakukan antarumat berbeda agama dan perkawinan yg tidak dapat dibuktikan dg akta perkawinan)

Pencatatan Perkawinan orang asing di wilayah NKRI melampirkan sebagaimana poin 1, 2, 3, 4 dan dokumen perjalanan, KITAS, izin dari negara/perwakilan negaranya

3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.     Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan  mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan

2.     Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan

3.     Petugas mencetak register dan kutipan akta perkawinan. Pemohon menandatangani register perkawinan.

4.     Petugas memverifikasi, validasi, menerbitkan register dan kutipan akta perkawinan, mengagenda dan mendistribusikan dokumen pelayanan pencatatan sipil dan/ pendaftaran penduduk kepada pemohon

5.     Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan

4. Jangka waktu penyelesaian Maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
5. Biaya/tarif Gratis
6. Produk pelayanan Akta Perkawinan, Register Perkawinan, dan /Kartu Keluarga / KTP suami isteri
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, kursi, alat tulis, ruang tunggu, komputer, printer, formulir pengajuan pelayanan dan blangko administrasi kependudukan, internet dan jaringan
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT

–       Pendidikan Minimal SLTA

–       Bersikap sopan, disiplin, ramah, teliti dan bertanggung jawab

9. Pengawasan 1.      Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung;

2.     Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;

3.     Pengawasan dari masyarakat.

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan

–       WhatsApp (WA) Pengaduan

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram)

–    E-mail

–    WhatsApp gateway

–    Website:www.dukcapil.kuduskab.go.id

–    Petugas Pengaduan Pelayanan

–    Petugas Helpdesk

11. Jumlah pelaksana 4 orang (1 orang Register, 1 orang Operator SIAK, 1 orang Subkoordinator/Kepala Bidang, 1 orang Kepala Dinas)
12. Jaminan pelayanan Adanya SOP Pencatatan Perkawinan No. 067.2/003/CAPIL/2021
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.     Pelayanan tidak dipungut biaya.

2.     Disediakan tempat parkir dan ruang tunggu yang representatif.

3.     Rahasia terjamin.

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.     Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

2.     Apabila terdapat kesalahan dalam penerbitan dokumen kependudukan karena kesalahan pemohon maka harus mengulangi pembetulan berkas persyaratan dan mengulangi proses dari awal

3.     Dilaksanakan survey IKM.