- Rencana Strategis
- Visi dan Misi
Proses perencanaan pembangunan jangka menengah telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus dengan disusunnya Rencana Strategi (Renstra) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus Tahun 2018- 2023. Berbeda dengan Renstra OPD tahun sebelumnya, bahwa di dalam Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023 tidak lagi merumuskan visi dan misi OPD. OPD terkait melaksanakan visi dan misi Kepala Daerah terpilih sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Visi Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023 adalah “Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera”. Makna yang terkandung di dalam visi tersebut adalah agar Kabupaten Kudus menjadi pusat pembangunan daerah sekitarnya, yang dilengkapi dengan fasilitas modern didukung masyarakat yang religius untuk mencapai kehidupan sejahtera.
Adapun upaya-upaya yang diperlukan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023 untuk mencapai visi tersebut, dituangkan melalui 4 (empat) misi utama, yaitu :
- Mewujudkan masyarakat Kudus yang berkualitas, kreatif, inovatif dengan memanfaatkan teknologi dan
- Mewujudkan pemerintahan yang semakin handal untuk peningkatan pelayanan
- Mewujudkan kehidupan yang toleran dan
- Memperkuat ekonomi kerakyatan yang berbasis keunggulan lokal dan membangun iklim usaha yang berdaya
Misi terkait yang dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus adalah misi ke 2 (dua) yaitu mewujudkan pemerintahan yang semakin handal untuk peningkatan pelayanan publik.
- Tujuan dan Sasaran OPD
Di dalam Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023 dirumuskan tujuan, sasaran dan arah kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah 5 (lima) tahun.
- Tujuan OPD
Tujuan pada dasarnya merupakan pernyataan tentang apa yang perlu dicapai untuk mencapai visi, misi dan mengatasi isu yang dihadapi. Tujuan dirumuskan berdasarkan pendekatan spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis dan berorientasi hasil dan jangka waktu pencapaian yang jelas.
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan, maka tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus untuk jangka menengah pada tahun 2018-2023 yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan.
- Sasaran Jangka Menengah OPD
Sasaran pada hakekatnya merupakan penjabaran dari tujuan, yaitu kondisi yang ingin dicapai secara nyata dalam rumusan yang lebih spesifik, dan terukur setiap tahunnya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Indikatornya adalah hal-hal yang dapat dijadikan petunjuk tentang keberhasilan atau kegagalan pencapaian target yang telah ditentukan pada tahun yang bersangkutan.
Sasaran Perangkat Daerah yang ditetapkan merupakan sasaran pada level OPD (Eselon II), yang akan dijabarkan dalam program dan kegiatan. Adapun indikator kinerja sasaran yang digunakan merupakan medium term outcome atau outcome untuk jangka menengah.
Sasaran jangka menengah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus pada tahun 2018-2023 adalah :
- Meningkatnya kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan;
- Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat
- Kebijakan, Strategi dan Program Keterkaitan Renstra dengan RPJMD
Dengan program prioritas menyangkut transparansi anggaran, akuntabilitas, manajemen pemerintahan yang modern dan pelayanan publik. Upaya peningkatan pelayanan publik dimaksudkan guna memberikan pelayanan publik yang bermutu untuk seluruh masyarakat. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang. jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tabel 2.4 Strategi dan Kebijakan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan, | Meningkatnya kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan | Peningkatan kualitas pelayanan dokumen administrasi kependudukan melalui:
1. Melakukan inovasi pelayanan publlik 2. Sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan adminduk 3. Pengelolaan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang handal |
Mengembangkan model tata kelola pelaksanaan administrasi kependudukan yang komprehensif, sistematis, terukur dan berkesinambungan dengan cara :
1. Pemantapan regulasi (ketaatan pelaksanaan adminduk berdasarkan regulasi) 2. Penguatan kelembagaan (hubungan kerja Dinas Dukcapil dengan instansi provinsi dan nasional serta desa dan kecamatan 3. Pembinaan aparatur (pengembangan pegawai berbasis kompetensi; penetapan dan evaluasi kinerja aparatur) 4. Pengelolaan akuntabilitas, pelaporan, keuangan dan aset 5. Peningkatan pelayanan masyarakat (standar pelayanan reguler dan ISO; cakupan kepemilikan dokumen kependudukan; pengelolaan arsip/dokumen kependudukan; inovasi pelayanan publik) 6. Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan pada instansi pengguna (izin pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; PKS antara Dukcapil dan instansi pengguna; penggunaan cardreader oleh instansi pengguna); |
Meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat atas kinerja perangkat daerah | – Penguatan akuntabilitas kinerja melalui :
1. Mengoptimalkan sistem perencanaan kinerja (jangka menengah, tahunan) baik dari kualitas maupun implementasinya 2. Melakukan pengukuran kinerja yang akuntabel dan berkualitas 3. Menyajikan pelaporan kinerja secara komprehensi 4. Melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaporan terintegrasi;
– Penguatan pengawasan pelayanan publik melalui pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, pembangunan zona integritas; – Penguatan kualitas pelayanan publik melalui penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, pengelolaan pengaduan pelayanan, penilaian kepuasan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi; |
– Penataan sistem manajemen SDM meliputi perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan kompetensi, promosi, penetapan kinerja individu, penegakan kode etik/aturan, evaluasi jabatan – Penataan tatalaksana meliputi penetapan proses bisnis dan SOP, keterbukaan informasi publik – Harmonisasi/ penataan regulasi – Manajemen perubahan birokrasi melipuuti perubahan pola pikir dan budaya kinerja – Penyelenggarahan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN |
7. Pemeliharaan infrasruktur peralatan perekaman dan pencetakan dokumen kependudukan; pengadaan mobil pelayanan keliling 8. Peningkatan partisipasi masyarakat (keterbukaan informasi publik; survey kepuasan masyarakat; SMS gateway; penanganan aduan pelayanan publik) |
Sumber : Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kudus Tahun 2018 – 2023