Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Jenis pelayanan : Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

No. Komponen URAIAN
1. Dasar Hukum 1.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

3.     Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

4.     Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

5.     Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

6.     Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

7.     Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

8.     Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

9.     Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

2. Persyaratan pelayanan ·         Penerbitan KTP-el baru bagi WNI (telah berusia 17 tahun/sudah menikah, Fc KK)

·         Penerbitan KTP-el baru bagi orang asing (telah berusia 17 tahun/sudah menikah, Fc KK, Dokumen perjalanan, KITAP)

·         Penerbitan KTP-el karena pindah datang (Surat Keterangan Pindah, Fc KK)

·         Penerbitan KTP-el karena hilang/rusak (Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, KTP-el rusak, Fc KK, bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dengan menyertakan dokumen perjalanan dan KITAP)

3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.     Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan

2.     Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan

3.     Petugas mencetak, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan KTP-el kepada pemohon

4.     Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan

4. Jangka waktu penyelesaian 10 menit setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
5. Biaya/tarif Gratis
6. Produk pelayanan KTP-el / Surat Ketarangan Pengganti Tanda Identitas (Akibat Kendala Teknis)
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, kursi, alat tulis, ruang tunggu, komputer dan iris mata, finger print, printer KTP-el, encoding kamera dan layar/background perekaman, blangko KTP-el
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT

–       Pendidikan Minimal SLTA

–       Bersikap sopan, disiplin, ramah, teliti dan bertanggung jawab

9. Pengawasan 1.      Sistem Pengawasan Internal dari atasan langsung dan tidak langsung

2.      Pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Kudus

3.      Pengawasan dari masyarakat

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan

–       WhatsApp (WA) Pengaduan

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram)

–    E-mail

–    WhatsApp gateway

–    Website:www.dukcapil.kuduskab.go.id

–    Petugas Pengaduan Pelayanan

–    Petugas Helpdesk

11. Jumlah pelaksana 2 orang :

–       1  orang Register

–       1  orang Operator SIAK

12. Jaminan pelayanan Adanya SOP Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

No. 067.2/003/DAFDUK/2021

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.     Pelayanan tidak dipungut biaya/gratis

2.     Tempat pelayanan yang representatif (tempat parkir, ruang tunggu ber-AC, bilik laktasi, toilet, petugas pengaduan/helpdesk, ruang bermain anak, mushola)

3.     Rahasia data kependudukan penduduk terjamin

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.     Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

2.     Apabila terdapat kesalahan dalam penerbitan dokumen kependudukan karena kesalahan pemohon maka harus mengulangi pembetulan berkas persyaratan dan mengulangi proses dari awal

3.     Dilaksanakan survey IKM.