Profil

PROFIL DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN KUDUS

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus merupakan perangkat daerah yang mengampu pelaksanaan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah, dan tidak berkaitan dengan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara). Guna melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Pemerintah Kabupaten Kudus telah membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus merupakan dinas tipe B, dimana termasuk kategori memiliki beban kerja sedang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus  bertipe B, yang terdiri dari 1 Sekretariat dan 3 Bidang, antara lain Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data.

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus memliki rentang kendali wilayah pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi 9 kecamatan, 9 kelurahan dan 123 desa dengan jumlah penduduk Kabupaten Kudus tahun 2021 adalah 867.205 jiwa yang terdiri atas 433.374 jiwa penduduk laki-laki dan 433.831 jiwa penduduk perempuan.

Walaupun urusan administrasi kependudukan adalah urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, administrasi kependudukan menjadi dasar dari semua pelayanan publik.

Motto Pelayanan :

Melayanai Sepenuh Hati, Dengan Hati-Hati dan Tidak Sesuka Hati

 

Kedudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

b) Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

c) Fungsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan Daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil ;
  2. penetapan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. pengoordinasian perumusan program dan kegiatan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. pengendalian dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. penyelenggaraan administrasi dinas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. penyelenggaraan fungsi kesekretariatan dinas; dan
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

d) Tujuan

Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan, maka tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus untuk jangka menengah pada tahun 2018-2023 yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan.

e) Sasaran

Sasaran jangka menengah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus pada tahun 2018-2023 adalah :

  1. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  2. Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah.

f) Strategi

  1. Peningkatan kualitas pelayanan dokumen administrasi kependudukan melalui: inovasi pelayanan publlik, sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan adminduk, pelayanan terintegrasi dan pengelolaan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang handal.
  2. Penguatan akuntabilitas kinerja melalui optimalisasi sistem perencanaan kinerja, pengukuran kinerja yang akuntabel dan berkualitas, penyajian pelaporan kinerja secara komprehensi dan evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaporan.
  3. Penguatan pengawasan pelayanan publik melalui pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan pembangunan zona integritas.
  4. Penguatan kualitas pelayanan publik melalui kepatuhan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, pengelolaan pengaduan pelayanan, penilaian kepuasan masyarakat, dan pemanfaatan teknologi informasi.
  5. Penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia yang meliputi perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan kompetensi, promosi, penetapan kinerja individu, penegakan kode etik/aturan, dan evaluasi jabatan.
  6. Penataan tatalaksana meliputi penetapan proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur, dan keterbukaan informasi publik.
  7. Harmonisasi/ penataan regulasi.
  8. Manajemen perubahan birokrasi melipuuti perubahan pola pikir dan budaya kinerja.
  9. Penyelenggarahan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

g) Arah Kebijakan

Mengembangkan model tata kelola pelaksanaan administrasi kependudukan yang komprehensif, terintegrasi, sistematis, terukur dan berkesinambungan dengan cara :

  1. Pemantapan regulasi (ketaatan pelaksanaan adminduk berdasarkan regulasi).
  2. Penguatan kelembagaan (hubungan kerja Dinas Dukcapil dengan instansi provinsi dan nasional serta desa dan kecamatan).
  3. Pembinaan aparatur (pengembangan pegawai berbasis kompetensi; penetapan dan evaluasi kinerja aparatur).
  4. Pengelolaan akuntabilitas, pelaporan, keuangan dan asset.
  5. Peningkatan pelayanan masyarakat (standarisasi pelayanan dan/ISO; cakupan kepemilikan dokumen kependudukan; pengelolaan arsip/dokumen kependudukan; inovasi pelayanan publik).
  6. Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan pada instansi pengguna (izin pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; PKS antara Dukcapil dan instansi pengguna; penggunaan cardreader oleh instansi pengguna).
  7. Pemeliharaan infrasruktur peralatan perekaman dan pencetakan dokumen kependudukan; pengadaan mobil pelayanan keliling.
  8. Peningkatan partisipasi masyarakat (keterbukaan informasi publik; survey kepuasan masyarakat; SMS gateway; penanganan aduan pelayanan publik)

h) Program

Program Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus adalah :

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  2. Program Pendaftaran Penduduk
  3. Program Pencatatan Sipil
  4. Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Korelasi Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Utama dan Program

 

Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama (IKU) Program
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan Tingkat cakupan penyelenggaraan administrasi kependudukan 1.      Program Pelayanan Pendaftaran Penduduk

2.     Program Pelayanan Pencatatan Sipil

3.     Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

 

Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah

 

Nilai evaluasi SAKIP Perangkat Daerah 1.      Program Pelayanan Administrasi Umum