Struktur Organisasi

PROFIL DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

 

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil terdiri dari:
Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kudus.diatur sebagaimana Pasal 3, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, yang terdiri dari:
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan
Pemanfaatan Data, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional