RENSTRA_Perbup Kudus No 35 Tahun 2019 ttg RENSTRA 2018-2023_Dukcapil
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Renstra OPD pada hakekatnya adalah penjabaran dari tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Kudus. Penyusunan Renstra OPD memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, RPJM Nasional dengan menjabarkan Visi, Misi Kepala Daerah terpilih.
RENSTRA_Perub Renstra Dukcapil Kudus 2021-2023
Terbitnya regulasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, berdampak terhadap penyusunan rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah secara nasional. Penyusunan dokumen tersebut dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang digunakan. Selain itu terbit pula berbagai regulasi dan kebijakan mendasar terkait Pelaksanaan Urusan Administrasi Kependudukan dimana secara nasional telah di implementasikan di tingkat nasional, yaitu peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan administrasi kependudukan secara daring, persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dll.
Dengan terbitnya berbagai regulasi baru terkait Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, hasil pembinaan dan evaluasi Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian PAN dan RB terdapat ketidaksesuaian Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus dengan RPJMD Kabupaten Kudus sehingga perlu dilakukan dengan penyesuaian dengan Perubahan Renstra 2018-2023.