Info penting nih dukcapillovers.
Untuk temen-temen yang dokumen adminduknya sudah bertanda tangan elektronik atau barkode tidak perlu di legalisir lagi ya. Sesuai dalam PERMENDAGRI NO.104 Th 2019
Pasal 19 Ayat 6
Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah di tandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.
Maturnuwun.